Pengertian
Arsip Elektronik
OLEH DIAN4NGGRAENI PADA 4 JANUARI 2013
Menurut asalnya arsip berasal dari bahasa yunani “archivum” yang artinya tempat untuk menyimpan.
Sementara itu tempat penyimpanan dokumen masa pemerintahan berada di Balai
Kota (archeon). Dengan demikian, arsip yang mengadopsi istilah “archief ”
dari bahasa Belanda yang ada kemiripan dengan bahasa Yunani “achivum
”.yang mempunyai wayuh arti. Arsip disatu sisi berarti warkat yang disimpan
yang wujudnya dapat selembar surat, kuitansi, data statistik, film, kaset, CD,
dan sebagainya.
Ada beberapa pembatasan pengertian tentang arsip :
- The
Liang Gie dalam Sularso Mulyono dkk. Bahwa Arsip adalah kumpulan warkat yang disimpan secara sistematis
karena mempunyai keguanaan agar setiap kali
diperlukan dapat secara cepat ditemukan kembali
- File
adalah arsip aktif yang masih terdapat di unit
kerja dan masih diperlukan dalam proses administrasi
secara aktif (Hadi Abubakar, 1996:10)
- Arsip
adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media
sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
yang dibuat dan
diterima oleh lembaga negara,
pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan,
organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan
perseorangan dalam pelaksanaan kehidupannya bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara (UU No. 43 tahun 2009 pasal 1 ayat 2).
- Arsip
adalah dokumen tertulis yang
mempunyai nilai historis, disimpan dan
dipelihara di tempat khusus untuk referensi (Kamus
Besar Bahasa Indonesia).
- Arsip
adalah segala kertas naskah buku, foto, film, mikrofilm, rekaman
suara, gambar peta, bagan atau dokumen lain dalam segala
macam bentuk dan sifatnya, aslinya atau
salinannya, serta dengan segala cara penciptaannya, dan
yang dihasilkan atau diterima oleh suatu badan,
sebagai bukti atas tujuan
organisasi, fungsi, kebijaksanaan, keputusan, prosedur, pekerjaan atau kegiatan
pemerintah yang lain atau karena pentingnya
informasi yang terkandung di dalamnya (Wursanto, 1991:18).
- Filling
(Kearsipan) adalah penempatan kertas-kertas dengan sedemikian rupa dalam tempat penyimpanan
yang baik menurut aturan yang telah ditentukan terlebih
dahulu sehingga setiap kertas (surat) apabila diperlukan dapat
ditemukan kembali dengan mudah dan cepat (Sularso Mulyono
dkk, 1985:3).
Dengan uraian konsep arsip dan batasannya tersebut, dapat
ditarik sebuah gambaran bahwa arsip perlu diatur penyimpanannya. Sehingga,
tidak sekedar penyimpanan kumpulan warkat sebagai bahan pegingat (arsip),
tetapi perlu pengaturan cara prosedur penyimpanan (kearsipan). Hal itu
dapat dijelaskan dengan keterangan berikut ini :
1. Penyimpanan (storing),
ini berarti arsip perlu disimpan, tidak boleh
diletakkan demikian rupa sehingga setiap orang dapat membaca arsip
bagaimanapun kecilnya tetap bersifat rahasia.
- Penempatan
(placing), ini berarti arsip tidak sekedar disimpan, tetapi harus
diatur dimana arsip itu harus diletakkan. Penempatan arasip sangat terkait
dengan penemuan kembali apabila diperlukan.
- Penemuan
Kembali (finding), ini berarti arsip harus
dapat ditemukan kembali apabila diperlukan
sebagai bahan informasi dengan mudah
dan cepat.
A.
Arsip Elektronik atau sering disebut
juga arsip digital
Merupakan arsip yang sudah mengalami perubahan bentuk fisik dari lembaran
kertas menjadi lembaran elektronik. Proses konversi arsip dari lembaran kertas
menjadi lembaran elektronik disebut alih media. Proses alih media menggunakan
perangkat komputer yang dibantu dengan perangkat scanner kecepatan tinggi.
Hasil alih media arsip
disimpan dalam bentuk file-file yang secara fisik direkam dalam media
elektronik seperti Hard disk, CD, DVD dan lain-lain. Penyimpanan file-file ini
dilengkapi dengan Database yang akan membentuk suatu sistem arsip elektronik
yang meliputi fasilitas pengaturan, pengelompokan dan penamaan file-file hasil
alih media.
Sistem arsip
elektronik merupakan otomasi dari sistem arsip manual. Maka sistem arsip
elektronik sangat tergantung dengan sistem arsip manual, dengan kata lain
sistem arsip elektronik tidak akan terbentuk tanpa ada sistem arsip manual.
B. Manfaat Arsip
Elektronik:
1. Cepat ditemukan dan
memungkinkan pemanfaatan arsip atau dokumen tanpa meninggalkan meja kerja.
2. Pengindeksan yang
fleksibel dan mudah dimodifikasi berdasarkan prosedur yang telah dikembangkan
akan menghemat tenaga, waktu dan biaya.
3. Pencarian secara
full-text, dengan mencari file berdasarkan kata kunci maupun nama dan
menemukannya dalam bentuk full text dokumen.
4. Kecil kemungkinan file
akan hilang, hal ini karena kita hanya akan melihat di layar monitor atau
mencetaknya tanpa dapat mengubahnya. Kita dapat mencarinya.
Berdasarkan kata atau
nama file jika tanpa sengaja dipindahkan. Tentunya ada prosedur untuk membackup
ke dalam media lain, misalnya CD atau external hard disk
5. Menghemat tempat,
dengan kemampuan 1 CD-RW berkapasitas 700 MB akan mampu menyimpan dokumen dalam
bentuk teks sebanyak ± 7000 lembar (1 lembar setera dengan 100 KB dalam format
PDF) atau ±700 foto (1 foto setara dengan 1 Mb dalam format JPEG).
6. Mengarsip secara
digital, sehingga risiko rusaknya dokumen kertas atau buram karena usia dapat
diminimalisir karena tersimpan secara digital. Juga berisiko akan berpindahnya
dokumen ke folder yang tidak semestinya tau bahkan hilang sekalipun akan aman
karena disimpan secara digital.
7. Berbagai arsip secara
mudah, kerena berbagi dokumen dengan kolega maupun klien akan mudah dilakukan
memalui LAN bahkan internet.
8. Meningkatkan keamanan,
karena mekanise kontrol secara jelas dicantumkan pada buku pedoman pengarsipan
secara elektronis, maka orang yang tidak mempunyai otorisasi relatif sulit
untuk mengaksesnya.
9. Mudah dalam melakukan
recovery data, dengan memback-up data ke dalam media penyimapanan yang
compatible. Bandingkan dengan men-recovery dokumen kertas yang sebagian
terbakar atau terkena musibah banjir ataupun pencurian, pemback-upan akan sulit
dilakukan lagi.
C.
Pengelolaan
Arsip Elektronik
a. Memindahkan
dokumen
Penangkapan adalah proses penentuan rekod yang harus
dibuat dan yang disimpan. Termasuk didalamnya adalah rekod yang di terima atau
dikirim oleh organisasi. Penangkapan ini meliputi dokumen apa yang di tangkap, termasuk
juga siapa yang boleh mengakses rekod tersebut dan berapa lama rekod tersebut
disimpan. Rekod elektronik yang tercipta dari awal penciptaan penangkapan
dokumen dapat secara langsung diintegrasikan dengan sistem pengelolaan arsip
elektronik, namun untuk rekod yang merupakan hasil digitalisasi maka ada
beberapa cara dalam memindahkan rekod cetak ke dalam sistem rekod elektronik
1. Scanning
Alih
media dengan menggunakan scanning atau memindai dokumen yang akan menghasilkan
data gambar yang dapat disimpan di komputer
2. Conversion
Mengkonversi
dokumen adalah proses mengubah dokumen word processor atau spreadsheet menjadi
data gambar permanen untuk disimpan pada sistem komputerisasi.
3. Importing
Metode
ini memindahkan data secara elektronik seperti dokumen office (e-mail), grafik
atau data video ke dalam sistem pengarsipan dokumen elektronik. Data dapat
dipindahkan dengan melakukan drag and drop ke sistem dan tetap menggunakan
format data aslinya.
b. Menyimpan
dokumen
Setelah rekod
dipindahkan dalam sistem maka rekod harus di simpan seacra benar. Sistem
penyimpanan ini harus dapat mengantisipasi perubahan teknologi baik hardware
maupun software, peningkatan jumlah dokumen, dan bertahan dalam waktu yang
lama. Sistem komputerisasi harus mendukung alat penyimpanan yang sekarang
tersedia dan juga yang akan dating hal ini untuk memberikan kepastian
penggunaan serta penyimpanan jangka panjang.
Keputusan untuk
menangkap sebuah rekod berimplikasi pada penyimpanannya. Kondisi penyimpanan harus dapat memastikan
bahwa rekod terjaga, mudah diakses dan dikelola dengan efektif. Untuk rekod
elektronik, harus ada perencanaan tambahan selain seperti yang bentuk cetak
untuk menghindari rekod elektronik tersebut hilang, seperti : sistem back-up
untuk menghindari kehilangan atau kegagalan sistem, seperti mengatur jadwal
back-up secara rutin, membuat copi dalam berbagai media, penyebaran copi ke
berbagai tempat; pemeliharaan proses untuk menghindari kerusakan media, record
perlu di transfer ke dalam media yang baru; hardware dan software juga perlu
diperhatikan agar rekod dapat terus dibaca dengan cara menyimpan software dan
hardware original atau memindahkan ke hadware dan software terbaru secara terus
menerus.
Media
penyimpanan yang bisa dijadikan alternative pemilihan :
a. Magnetic
Media (Hard Drives)
b. Magneto-Optical
Storage
c.
Compact Disc
d. Digital
Versatile Disc (DVD)
e. WORM
(Write Only Read Many)
c. Mengindeks
Dokumen
Rekod dalam bentuk
cetak dikelola dengan melakukan pelabelan, sortir, indeks, ditempatkan dalam
folder dan dimasukkan dalam filling cabinet sehingga rekod mudah untuk
ditemukan. Begitu juga dengan rekod elektronik, perlu adanya motode untuk
mengelola rekod agar mudah dipahami pengguna untuk saat ini maupun untuk masa
yang akan datang.
Klasifikasi adalah
proses identifikasi kategori atau kategori aktifitas bisnis dan rekod yang
mereka ciptakan dan pengelompokaannya ke dalam file untuk memberikan diskripsi,
control, links dan menentukan status disposisi dan akses.
Pengindeksan pada
rekod elektronik sama pentingnya seperti pada rekod yang tercetak karena indeks
berguna untuk meletakkna dan temu kembali rekod
atau informasi yang benar. Pengindekasan pada rekod elektronik hampir
sama dengan rekod tercetak, hanya saja unit kerja menjadi field dan subjek
menjadi keywords. Fields pada indeks dapat digunakan untuk mengkategorikan
dokumen, untuk melacak tanggal pembuatan atau retensi rekod atau untuk
memasukkan subjek. Pemberian nama pada subjek harus bisa mencerminkan isi atau
juga unit kerja pada bentuk cetaknya seperti Keuangan.
Arsip elektronik
diciptakan melalui proses digitalisasi dari arsip konvensional dimana proses
ini membutuhkan tahapan-tahapan sebagai berikut:
a. Tahapan pengumpulan bahan
Arsip yang dipilih untuk dilayankan
adalah dengan mempertimbangkan kegunaan arsip diman arsip yang sering dicari
oleh pengguna adalah yang menjadi prioritas pertama, kemudian adalah arsip yang
sudah rapuh atau segera rusak, untuk menjaga, merawat, maupun untuk
pertimbangan perlindungan maka arsip-arsip yang sudah rapuh didahulukan untuk
dilayankansehingga disamping sebagi fungsi pelayanan juga untuk fungsi
perlindungan. Pertimbangan selanjutnya adalah dari sisi informasi, semakin
penting informasi yang terkandung di dalam arsip maka arsip tersebut menjadi
prioritas untuk segera dilayankan.
b.
Tahapan Pemindaian
Tahapan pemindaian dimana arsip
konvensional jenis tekstual dan jenis foto dilakukan pemindaian dengan alat
pemindai yaitu scanner. Proses pemindaian dilakukan dengan hasil disesuaikan
pada format TIFF yaitu format image tanpa kompresi dan resolusi pada 600dpi
untuk perlindungan arsip.
c.
Tahapan Manipulasi
Tahapan dimana arsip elektronik
disesuaikan sehingga nantinya dapat digunakan pada aplikasi dengan baik. Karena
file hasil digitalisasi adalah sangat besar dan berformat TIFF maka pada
tahapan ini diubah formatnya ke dalam bentuk pdf dan ukuran resolusi diperkecil
sampai dengan 25% dari aslinya
d. Tahapan Entry Data
Setelah arsip elektronik dilakukan proses
manipulasi dan siap untuk digunakan maka selanjutnya adalah melakukan entry
data dimana data deskripsi arsip disesuaikan dengan arsip elektronik sehingga
pengguna dapat melakukan pencarian dari aplikasi ini dengan menggunakan kata
kunci sesuai dengan deskripsi arsip dan dpat langsung melihat arsip elektronik
hasil penemuan kembali tersebut. Dengan layanan yang langsung dapat menggunakan
arsip.
e. Tahapan Editing dan Koreksi
Tahapan terakhir diman pada tahapan ini
disamping dilakukan koreksi terhadap pengetikan deskripsi arsip juga dilakukan
koreksi apakah data deskripsi arsip yang dientry sudah sesuai dengan arsip
elektronikanya. Jika pengetikan maupun kesesuaian data belum benar maka segera
dilakukan editing yang diharapkan dari proses koreksi dan editing ini tidak ada
kesalahan teknis dalam hal pengetikan dan kesesuaian data
D. Keuntungan dan Kelemahan Arsip elektronik adalah:
a. Keuntungan:
Ø Terdapatnya salinan arsip dalam bentuk elektronik.
Ø Terjamin terekamnya informasi yang terkandung dalam lembaran arsip.
Ø Kemudahan akses terhadap arsip elektronik
Ø Kecepatan penyajian informasi yang terekam dalam arsip elektronik.
Ø Keamanan akses arsip elektronik dari pihak yang tidak berkepentingan.
Ø Sebagai fasilitas backup arsip-arsip vital
b. Kelemahannya :
Ø Adanya peluang untuk memanipulasi file (menciptakan, menyimpan,
memodifikasi, atau menghapus) dalam segala cara;
memodifikasi, atau menghapus) dalam segala cara;
Ø Kesulitan untuk berbagai file karena format file maupun ketersedian
jaringan
maupun akses untuk berbagi file dengan yang lain;
maupun akses untuk berbagi file dengan yang lain;
Ø Kemungkinan rusaknya file setiap saat tanpa adanya indikasi terlebih
dahulu, misalnya server terserang oleh virus atau terhapusnya data secara permanen
kerena tidak sengaja.

Mohon ditingkatkan teknik menyuntingnya!
BalasHapus